Senin, 03 Desember 2012

MAKALAH PAJAK REKLAME


1.1. Pengertian Pajak
Tentang pengertian pajak, ada beberapa pendapat dari para ahli. Menurut Usman dan K Subroto (1980) pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak secara langsung diberikan pada pembayaran sedangkan pelaksanaannya dimana perlu dapat dipaksakan. Pajak menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan,
pemilikan, harga beli barang dan sebagainya. Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran–pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (R. Santoso Brotodihardjo, 1991). Pajak juga dapat dipandang dari berbagai aspek. Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan Pajak juga dapat dipandang dari berbagai aspek. Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan.
             Pajak juga sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. Dari sudut pandang hukum, pajak merupakan masalah keuangan negara, sehingga diperlukan peraturanperaturan yang digunakan pemerintah untuk mengatur masalah keuangannegara tersebut. Dari sudut pandang keuangan, pajak dipandang bagian yang sangat penting dalam penerimaan negara. Dari sudut pandang sosiologi ini pajak ditinjau dari segi masyarakat yaitu yang menyangkut akibat/dampak terhadap masyarakat atas pungutan dan hasil apakah yang dapat disampaikan pada msayarakat sendiri (Waluyo dan Wirawan, 2003).
            Dari beberapa definisi tentang pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai investasi publik.


1.2. Tujuan dan Fungsi Pajak
            Menurut (R. Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002) secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukanya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu Negara yaitu:
1. Untuk membatasi komsumsi dengan demikian dapat mentransfer sumber dari komsumsi ke investasi.
2. Untuk mendorong tabungan dan menanam modal.
3. Untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
4. Untuk memodifikasi pola investasi.
5. Untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.
6. Untuk mobilisasi surpulus ekonomi.

1.3. Pajak Daerah
Menurut Undang–undang No.18 Tahun 1987, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan daerah. Pajak daerah ini terdiri atas:
1. Pajak Daerah tingkat I (Propinsi)
Contoh: Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

2. Pajak Daerah tingkat II (Kabupaten/Kota)
Contoh: Pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir. Dalam pengelolaan pemungutan pajak daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, menyebutkan jenis-jenis pajak daerah
Kabupaten/Kota terdiri dari:

1. Pajak Hotel dan Restoran
Adalah pajak atas pelayanan hotel dan restoran. Menurut peraturan daerah No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, yang dimaksud dengan Pajak Hotel dan Restoran adalah pungutan daerah atas pelayanan hotel dan restoran. Subyek pajak hotel dan restoran adalah orang atau pribadi yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan restoran, sedangkan obyek pajaknya adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan restoran. Besarnya tarif pajak adalah adalah 10% dari jumlah pembayaran.

2. Pajak Hiburan
Adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. Pajak Hiburan dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan. Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Subyek pajakini adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan dan objek pajaknya adalah semua penyelenggaraan hiburan.




3. Pajak Reklame
Adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunaan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk mencari perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengarkan dari suatu tempat umum kecuali yang perlukan oleh pemerintah. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan atau memesan reklame, sedangkan obyek pajak ini adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif pajak ini ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame.

4. Pajak Penerangan Jalan
Adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Pajak penerangan jalan umum dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2001. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, sedangkan obyek pajak ini adalah setiap pengguna tenaga listrik.

5. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak ini dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1998. Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengambilan bahan galian golongan C. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C, sedangkan obyek pajak ini adalah kegiatan pengambilan bahan galian golongan C. Besarnya tarif pajak ini ditetapkan sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak yaitu nilai jual hasil pengambilan bahan galian golongan C.





6. Pajak Permanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak ini adalah pajak atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, sedangkan objek pajak ini adalah pengambilan air bawah tanah dan air permukaan. Besarnya tarif pajak ini ditetapkan sebesar 20% dari nilai perolehan air.

7. Pajak Parkir
Adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.


1.4. Pengertian Pajak Reklame
Pajak reklame adalah salah satu pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang menunjukkan posisi strategis dalam hal pendanaan pembiayaan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut pasal 79 UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah adalah:
1. Pendapatan Asli Daerah
a. Hasil pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian laba BUMD
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman daerah
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah



Dari penjelasan diatas terlihat bahwa PAD adalah bagian dari pendapatanVdaerah yang salah satunya bersumber dari pajak.VDapat dijelaskan bahwa pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Obyek pajak reklame sebagaimana dimaksud adalah Reklame Megatron, Bilboard, Papan Nama, Baliho, Kain, Melekat/Stiker/Poster, Selebaran, Berjalan, Udara, Film/Slide.


GAMBARAN KASUS ATAU FAKTA

Kehadiran reklame selalu didekati dari 3 bentuk kepentingan yaitu pertama; reklame sebagai penyumbang pendapatan daerah (fungsi budgetair), kedua; reklame sebagai elemen estetika perkotaan (fungsi regulerend) dan ketiga; reklame sebagai komoditi bisnis bagi para pengusaha. Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), besar kecilnya NSR dipengaruhi oleh lokasi Penempatan Reklame yang dibedakan berdasarkan tarif kelas jalan. Semakin strategis titik/letak pemasangan reklame maka tarif kelas jalannya semakin tinggi/mahal, dengan pertimbangan manfaat yang diperoleh si penyelenggara reklame semakin tinggi, khususnya terkait dengan jangkauan pangsa pasar dan sasaran konsumen yang dituju dari produk yang di promosikan tersebut.
Sebagai contoh lokasi penempatan reklame di Jl. Sudirman – Thamrin  (kelas jalan Protokol A) menempati tarif kelas jalan tertinggi yaitu Rp. 15.000,- / m2 / hari. Terhadap penyelenggaraan reklame selain dipungut Pajak Reklame juga terdapat kewajiban untuk melakukan pembayaran uang jaminan pembongkaran reklame sebesar Rp.5.000 per m2 minimal 2 m2, diterapkannya pemungutan uang jaminan pembongkaran reklame ini bertujuan untuk biaya pelaksanaan pembongkaran reklame oleh Pemerintah Daerah pada kondisi reklame yang sudah habis masa izin tetapi tidak dilakukan perpanjangan izin penyelenggaraannya dan tidak dilakukan pembongkaran oleh pemilik/penyelenggara reklame tersebut.
PT. SAMPOERNA melakukan penyelenggaraan reklame rokok dengan ukuran 15 x 15 m di Jl. Jenderal Sudirman, reklame dibangun sejak tanggal 1 Januari 2010 dan pengurusan perizinan baru dilaksanakan pada bulan April 2010 dengan SKPD Pajak Reklame tanggal 1 Mei 2010, diketahui tarif kelas jalan tersebut Rp.15.000/m2 per hari dan jumlah hari setahun adalah 365 hari. Di samping itu PT. Sampoerna juga melakukan pemasangan Reklame Rokok pada Kendaraan Operasional milik perusahaan dengan ukuran 2 x 1,5 m2 (Kendaraan tersebut beroperasi di seluruh kelas jalan di DKI Jakarta) dan melakukan pemasangan reklame pada Kendaraan Umum (Bus) route Blok M – Kota dengan ukuran 3 x 1,5 m.  ( catatan : NSR Reklame berjalan/kendaraan Rp. 5000,- / m2 / hari ).

PERMASALAHAN

            Berdasarkan penjelasan  di atas, hal-hal yang akan di bahas mengenai pajak reklame adalah sebagai berikut:
1.      Hitung berapa kewajiban Pajak Reklame yang harus dibayar oleh PT. SAMPOERNA jika masa penyelenggaraan reklame sampai dengan 30 April 2011, termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak.
2.      Perlakuan pemajakan apa yang diterapkan dalam rangka mengakomodir ketiga kepentingan dalam penyelenggaraan reklame sebagaimana mukadimah di atas.
3.      Pada tanggal 1 Mei 2011 PT. SAMPOERNA tidak melakukan perpanjangan izin reklame dan tidak melakukan pembongkaran reklame tersebut dengan pertimbangan pembongakaran reklame akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah mengingat saat melakukan pembayaran Pajak Reklame PT SAMPOERNA juga telah melakukan pembayaran uang jaminan bongkar reklame sebesar Rp.5.000 x 225 m2 atau sebesar Rp.1.125.000,-, karena kendala birokrasi, bangunan reklame baru dilakukan pembongkaran oleh aparat Pemerintah Daerah pada tanggal 1 Juli 2011, dari kasus tersebut uraikan pendapat saudara :
  1. Bagaimana perlakukan pemajakan atas reklame yang masih terpasang dari tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan tanggal 1 Juli 2011 ?
  2. Apakah dapat diterbitkan SKPDKB atas reklame tersebut,  dan hitung SKPDKB Pajak Reklamenya.
  3. Langkah apa yang harus ditempuh oleh Penyelenggaran Reklame atas diterbitkannya SKPDKB tersebut, jika dilakukan permohonan keberatan, uraikan mekanismenya dan penjelasan pertimbangan pengajuan keberatan tersebut ?
  4. SKPDKB yang telah diterbitkan akan tetap menjadi piutang pajak daerah sebelum dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak, Langkah dan upaya serta kebijakan apa yang harus ditempuh agar kasus Reklame PT. SAMPOERNA ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.
4.      Hitung berapa kewajiban pajak Reklama pada Kendaraan Operasional dan Kendaraan Umum tersebut dan uraikan Analisas Saudara terhadap penetapan NSR Reklame kendaraan sebesar Rp. 5.000,- / m2 / hari dikaitkan dengan asas manfaat bagi wajib Pajak dan Azas keadilan dalam pemungutan pajak yang Saudara ketahui.








PERATURAN TERKAIT

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2.      Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak

PEMBAHASAN KASUS

1.      Jelaskan pengertian Pajak Reklame, komponen apa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Reklame dan hitung berapa kewajiban Pajak Reklame yang harus dibayar oleh PT. SAMPOERNA jika masa penyelenggaraan reklame sampai dengan 30 April 2011, termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak.
Jwb:
Perhitungan Pajak Reklame yang terutang :
Perhitungan waktu penyelenggaraan reklame PT SAMPOERNA :
1 Januari 2010                  April 2010                                                                               30 April 2010
                     


 
                         Pengurusan izin reklame

                                    1 Mei 2010
                                    Terbit SKPD 
                                     
                                   
Reklame tanpa izin                           Penyelenggaraan reklame dengan izin
                                    
Kewajiban Pajak Reklame yang harus dibayar oleh  PT SAMPOERNA adalah sebagai berikut :
o   Reklame yang lebih dahulu terpasang sebelum permohonan izin
( 1 Jan s/d April 2010 = 120 hari)
Luas reklame              = 15 m x 15 m = 225 m2
Tarif Kelas Jalan          = Rp. 15.000/m/hari
Pokok Pajak :
25%  X (225M2 X Rp.15.000 X 120 hari)                     = Rp.  101.250.000
Tambahan karena reklame rokok:
25% X Rp. 101.250.000                                               = Rp.   25.312.500
Pokok Pajak terutang                                                  = Rp. 126.562.500


o   Denda karena tidak melakukan perizinan reklame:
25%X Rp.  126.562.500                                               = Rp.    31.640.625
Sanksi bunga keterlambatan:
2% x 4 bulan x Rp. 126.562.500                                  = Rp.    10.125.000
Jumlah pajak terutang                                              = Rp. 168.328.125

o   Reklame untuk periode 1 Mei 2010 s/d 30 April 2011
Pokok Pajak :
25% X(225M2X Rp.15.000 X 365 hari)                        = Rp. 307.968.750
Tambahan karena reklame rokok:
25%X Rp. 307.968.750                                                = Rp.   76.992.188
Pokok Pajak terutang                                               = Rp. 384.960.938

Jadi, Total Pajak Reklame PT SAMPOERNA :
(Rp. 168.328.125 + Rp. 384.960.938)             = Rp. 553.289.063
Uang Jaminan Pembongkaran Reklame
(225 m2 X Rp. 5000)                                                    = Rp.     1.125.000
     


2.      Perlakuan pemajakan apa yang diterapkan dalam rangka mengakomodir ketiga kepentingan dalam penyelenggaraan reklame sebagaimana mukadimah di atas.
Jwb:
Tiga kepentingan dalam pengenaan pajak reklame :
      -     Kepentingan Pemerintah Daerah
Dalam hal fungsi budgeter, yaitu memenuhi anggaran pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak rekalame.
-       Kepentingan dalam hal fungsi regulerend
Yaitu fungsi mengatur, dimana dalam hal ini diatur tentang tata letak yang dapat menunjang keindahan kota dan melihat aspek keamanan masyarakat. Mengenai keindahan kota diatur oleh Dinas Tata Kota setempat dan mengenai aspek keamanan, sebelum reklame dipasang terlebih dahulu melalui izin konstruksi.
-       Kepentingan dalam hal fungsi bisnis pengusaha
Kepentingan ini berhubungan dengan pengusaha untuk memasarkan produknya pada titik-titik tertentu (titik strategis).
Perlakuan-perlakuan perpajakan yang secara khusus ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengakomodir kepentingan budgetair, regulerend dan bisnis dalam penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta diantaranya adalah:
-        Kompensasi Titik Reklame
-        Penetapan White Area
-        Perizinan Penyelenggaraan Reklame
-        Lelang Titik Reklame
-        Tarif Pajak Reklame untuk Reklame Tertentu


Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengakomodir kepentingan budgetair, regulerend dan bisnis dalam penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta diantaranya adalah:
-        Akurasi data
-        Pengawasan
-        Law Enforcement
-        Sumber Daya Manusia
-        Koordinasi dengan Pihak Lain
-        Meningkatkan Tarif Kelas Jalan
-        Pelayanan
-        Sosialisasi

3.      Pada tanggal 1 Mei 2011 PT. SAMPOERNA tidak melakukan perpanjangan izin reklame dan tidak melakukan pembongkaran reklame tersebut dengan pertimbangan pembongakaran reklame akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah mengingat saat melakukan pembayaran Pajak Reklame PT SAMPOERNA juga telah melakukan pembayaran uang jaminan bongkar reklame sebesar Rp.5.000 x 225 m2 atau sebesar Rp.1.125.000,-, karena kendala birokrasi, bangunan reklame baru dilakukan pembongkaran oleh aparat Pemerintah Daerah pada tanggal 1 Juli 2011, dari kasus tersebut uraikan pendapat saudara :
  1. Bagaimana perlakukan pemajakan atas reklame yang masih terpasang dari tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan tanggal 1 Juli 2011 ?
  2. Apakah dapat diterbitkan SKPDKB atas reklame tersebut,  dan hitung SKPDKB Pajak Reklamenya.
  3. Langkah apa yang harus ditempuh oleh Penyelenggaran Reklame atas diterbitkannya SKPDKB tersebut, jika dilakukan permohonan keberatan, uraikan mekanismenya dan penjelasan pertimbangan pengajuan keberatan tersebut ?
  4. SKPDKB yang telah diterbitkan akan tetap menjadi piutang pajak daerah sebelum dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak, Langkah dan upaya serta kebijakan apa yang harus ditempuh agar kasus Reklame PT. SAMPOERNA ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.
Jwb:
A.      perlakukan pemajakan atas reklame yang masih terpasang
STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
STPD diterbitkan apabila :
a)    Pajak dalam tahun berjalan tidak/atau kurang dibayar;
b)   STPD terdapat kurang bayar akibat  salah tulis/salah hitung;
c)    SPKD stelah jatuh tempo;
d)   Sanksi bunga 2% minimal 15 bulan.
Penagihan dimulai dengan ST, SP, dan surat lain yang sejenis.
Perlakukan pemajakan atas reklame yang masih terpasang dari tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan tanggal 1 Juli 2011 terutang pajak dengan perhitungan:
Pokok Pajak           = 25% x (15x15x 15.000) x 62 Hari =  Rp.   52.312.500
B.      Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, BAB V PENAGIHAN, Bagian Kesatu, STPD,
o   Pasal 16
a.      Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila :
a)      pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b)      dari hasil penelitian SPTPD, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c)      Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
b.      Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak.
c.       Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan, dan ditagih melalui STPD.
o   Pasal 17
1)      Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
2)      Penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
3)      Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, sekurang-kurangnya memuat :
a)      nama wajib pajak dan/atau penanggung pajak;
b)      besarnya utang pajak;
c)      perintah untuk membayar;
d)      jangka waktu pelunasan utang pajak.
4)      Dalam rangka pelaksanaan penagihan, dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.

Jadi, karena
PT SAMPOERNA tidak melakukan perpanjangan izin reklame dan tidak melakukan pembongkaran reklame tersebut, maka pihak Pemerintah Daerah menerbitkan SKPDKB untuk periode 1 Mei 2011 s/d 1 Juli 2011 sebesar

        Luas   =  15 x 15m     = 225m
        Tarif kelas jalan         =   15.000/m/hari
        Jangka waktu             =  62 hari (1 Mei s/d 1 Juli 2011)
        DPP =  NSR     = 225 x 62 x 15.000     =  209.250.000
        Pajak Reklame           = 25% x 209.250.000   =    52.312.500
        Pajak Tambahan  untuk Rokok
        25% x 52.312.500                                          =      13.078.125
        Jumlah Pajak terutang                                  =    65.390.625
        Denda            = 2% x 2bulan x 65.390.625                =     2.615.625
        Total yang harus dibayar                              =    68.006.250

C.      Keberatan ini diajukan karena birokrasi pelaksanaan pembongkaran reklame oleh pihak pemerintah daerah yang memakan waktu yang cukup lama, maka hal tersebut menyebabkan kerugian pihak PT. Sampoerna yang diharuskan membayar pajak terhutang beserta sanksi selama pembongkaran belum terlaksana.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
o   Pasal 31 mengenai Keberatan:
(2)   Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a)      SPPT; (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
b)      SKPD; (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
c)      SKPDKB;(Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
d)     SKPDKBT;(Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan)
e)      SKPDLB;( Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar)
f)       SKPDN; Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil)
g)      Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(3)   Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(4)   Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)   Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(6)   Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4), tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(7)   Tanda penerimaan surat Keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat Keberatan melalui pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat Keberatan.
(8)   Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

o   Pasal 34
(1)   Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)   Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(4)   Dalam hal Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Daerah tidak member suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
D.     Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PT SAMPOERNA agar kesalahan yang serupa tidak terulang :
-       Pihak PT SAMPOERNA menyampaikan pemberitahuan tidak memperpanjang reklame tersebut kepada Dinas terkait;
-       Apabila setelah masa reklame telah selesai, PT SAMPOERNA melakukan pembongkaran reklame tersebut sendiri.

4.      Hitung berapa kewajiban pajak Reklame pada Kendaraan Operasional dan Kendaraan Umum tersebut dan uraikan Analisas Saudara terhadap penetapan NSR Reklame kendaraan sebesar Rp. 5.000,- / m2 / hari dikaitkan dengan asas manfaat bagi wajib Pajak dan Azas keadilan dalam pemungutan pajak yang Saudara ketahui.
Jwb:
Jenis Kendaraan    = Bis Kota
Luas Reklame        = 3 x 1,5m       =  4,5m 
Lokasi                    = Blok M – Kota
Pajak Reklame terutang   = 25% x (5.000 x 635 x 4,5) = 2.035.125

Jenis Kendaraan                = Operasional
Luas Reklame                    = 2 x 1,5m       =  4m 
Lokasi                                = Seluruh jalan
Pajak Reklame terutang   = 25% x (5.000 x 635 x 4,5) = 2.035.125

Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), besar kecilnya NSR dipengaruhi oleh lokasi Penempatan Reklame yang dibedakan berdasarkan tarif kelas jalan. Semakin strategis titik / letak pemasangan reklame maka tarif kelas jalan nya semakin tinggi/mahal, dengan pertimbangan manfaat yang diperoleh si penyelenggara reklame semakin tinggi, khususnya terkait dengan jangkauan pangsa pasar dan sasaran konsumen yang dituju dari produk yang di promosikan tersebut.
Untuk  pengenaan nilai sewa reklame berjalan atau kendaraan tidak berdasarkan lokasi penempatannya. Nilai sewa reklame untuk jenis reklame berjalan atau kendaraan hanya mengacu kepada jangka waktu penyelenggaraan dan ukuran media reklamenya saja dan tidak membedakan tarif kelas jalan, hal ini dikarenakan reklame tidak berdiam disuatu lokasi.
Penetapan tarif kelas jalan reklame berjalan atau kendaraan bersifat flat atau disamaratakan. Besaran nilai sewa tidak mengacu kepada lokasi penempatan sebagai penentu kelas jalan atau domisili sebagai dasar dari pengenaan pajaknya serta tidak meihat trayek yang dilalui oleh kendaraan tersebut. Sehingga penyelenggara reklame berjalan kendaraan dapat leluasa melintasi jalan di Jakarta termasuk melewati titik-titik strategis untuk promosi.

1 komentar:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai pajak reklame, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/5084/1/presentasi%20skripsi.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    BalasHapus

SILAHKAN TINGGALKAN COMENT KALIAN, BUT NO BASHING YAH (^_*)