1.1. Pengertian Pajak
Tentang pengertian pajak, ada beberapa pendapat dari para
ahli. Menurut Usman dan K Subroto (1980) pajak merupakan pungutan yang
dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya
tidak secara langsung diberikan pada pembayaran sedangkan pelaksanaannya dimana
perlu dapat dipaksakan. Pajak menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah
pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai
sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan,
pemilikan, harga beli barang dan sebagainya. Pajak adalah
iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran–pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (R.
Santoso Brotodihardjo, 1991). Pajak juga dapat dipandang dari berbagai aspek.
Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan
untuk mengarahkan Pajak juga dapat dipandang dari berbagai aspek. Dari sudut pandang
ekonomi, pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan
kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan.
Pajak juga sebagai motor penggerak ekonomi
masyarakat. Dari sudut pandang hukum, pajak merupakan masalah keuangan negara,
sehingga diperlukan peraturanperaturan yang digunakan pemerintah untuk mengatur
masalah keuangannegara tersebut. Dari sudut pandang keuangan, pajak dipandang
bagian yang sangat penting dalam penerimaan negara. Dari sudut pandang
sosiologi ini pajak ditinjau dari segi masyarakat yaitu yang menyangkut
akibat/dampak terhadap masyarakat atas pungutan dan hasil apakah yang dapat
disampaikan pada msayarakat sendiri (Waluyo dan Wirawan, 2003).
Dari
beberapa definisi tentang pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai investasi publik.
1.2. Tujuan dan Fungsi Pajak
Menurut (R.
Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002) secara umum tujuan yang dapat dicapai dari
diberlakukanya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu
Negara yaitu:
1. Untuk membatasi komsumsi dengan demikian dapat
mentransfer sumber dari komsumsi ke investasi.
2. Untuk mendorong tabungan dan menanam modal.
3. Untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan
pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat
ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
4. Untuk memodifikasi pola investasi.
5. Untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.
6. Untuk mobilisasi surpulus ekonomi.
1.3. Pajak Daerah
Menurut Undang–undang No.18 Tahun 1987, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan
oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang
seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan
daerah. Pajak daerah ini terdiri atas:
1. Pajak Daerah tingkat I (Propinsi)
Contoh: Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air,
bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor
dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2. Pajak Daerah tingkat II (Kabupaten/Kota)
Contoh: Pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak
penerangan jalan, pajak hiburan, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan
pajak parkir. Dalam pengelolaan pemungutan pajak daerah berpedoman pada
peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak
Daerah dan Restribusi Daerah, menyebutkan jenis-jenis pajak daerah
Kabupaten/Kota terdiri dari:
1. Pajak Hotel dan Restoran
Adalah pajak atas pelayanan hotel dan restoran. Menurut
peraturan daerah No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, yang
dimaksud dengan Pajak Hotel dan Restoran adalah pungutan daerah atas pelayanan
hotel dan restoran. Subyek pajak hotel dan restoran adalah orang atau pribadi
yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan restoran, sedangkan obyek
pajaknya adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan
restoran. Besarnya tarif pajak adalah adalah 10% dari jumlah pembayaran.
2. Pajak Hiburan
Adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan
adalah semua jenis pertunjukan, permainan, ketangkasan, dan atau keramaian
dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang
dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah
raga. Pajak Hiburan dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2001 tentang
Pajak Hiburan. Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas
nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Subyek pajakini adalah orang
pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan dan objek pajaknya
adalah semua penyelenggaraan hiburan.
3. Pajak Reklame
Adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah
benda, alat perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk
tujuan komersial, dipergunaan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu
barang, jasa atau orang, ataupun untuk mencari perhatian umum kepada suatu
barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau
didengarkan dari suatu tempat umum kecuali yang perlukan oleh pemerintah.
Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan
atau memesan reklame, sedangkan obyek pajak ini adalah semua penyelenggaraan
reklame. Tarif pajak ini ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame.
4. Pajak Penerangan Jalan
Adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan
ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang
rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Pajak penerangan jalan umum
dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2001. Subyek pajak ini
adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, sedangkan
obyek pajak ini adalah setiap pengguna tenaga listrik.
5. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak ini dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun
1998. Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengambilan bahan
galian golongan C. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mengambil
bahan galian golongan C, sedangkan obyek pajak ini adalah kegiatan pengambilan
bahan galian golongan C. Besarnya tarif pajak ini ditetapkan sebesar 20% dari
dasar pengenaan pajak yaitu nilai jual hasil pengambilan bahan galian golongan
C.
6. Pajak Permanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak ini adalah pajak atas setiap pemanfaatan air bawah
tanah dan air permukaan. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mengambil
dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, sedangkan objek pajak
ini adalah pengambilan air bawah tanah dan air permukaan. Besarnya tarif pajak
ini ditetapkan sebesar 20% dari nilai perolehan air.
7. Pajak Parkir
Adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat
parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor
yang memungut bayaran.
1.4. Pengertian Pajak
Reklame
Pajak reklame adalah salah satu pajak daerah dan salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang menunjukkan posisi strategis dalam hal pendanaan
pembiayaan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut pasal 79 UU No. 22
tahun 1999 tentang pemerintah daerah adalah:
1. Pendapatan Asli Daerah
a. Hasil pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian laba BUMD
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman daerah
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Dari penjelasan diatas terlihat bahwa PAD adalah bagian dari
pendapatanVdaerah yang salah satunya bersumber dari pajak.VDapat dijelaskan
bahwa pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Penyelenggara
reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik untuk dan
atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi
tanggungannya. Obyek pajak reklame sebagaimana dimaksud adalah Reklame
Megatron, Bilboard, Papan Nama, Baliho, Kain, Melekat/Stiker/Poster, Selebaran,
Berjalan, Udara, Film/Slide.
GAMBARAN KASUS ATAU FAKTA
Kehadiran reklame selalu didekati dari 3 bentuk
kepentingan yaitu pertama; reklame sebagai penyumbang pendapatan daerah (fungsi
budgetair), kedua; reklame sebagai
elemen estetika perkotaan (fungsi regulerend)
dan ketiga; reklame sebagai komoditi bisnis bagi para pengusaha. Dasar
Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), besar kecilnya NSR
dipengaruhi oleh lokasi Penempatan Reklame yang dibedakan berdasarkan tarif
kelas jalan. Semakin strategis titik/letak pemasangan reklame maka tarif kelas
jalannya semakin tinggi/mahal, dengan pertimbangan manfaat yang diperoleh si
penyelenggara reklame semakin tinggi, khususnya terkait dengan jangkauan pangsa
pasar dan sasaran konsumen yang dituju dari produk yang di promosikan tersebut.
Sebagai contoh
lokasi penempatan reklame di Jl. Sudirman –
Thamrin (kelas jalan Protokol A)
menempati tarif kelas jalan tertinggi yaitu Rp. 15.000,- / m2 / hari. Terhadap
penyelenggaraan reklame selain dipungut Pajak Reklame juga terdapat kewajiban
untuk melakukan pembayaran uang jaminan pembongkaran reklame sebesar Rp.5.000
per m2 minimal 2 m2, diterapkannya pemungutan uang
jaminan pembongkaran reklame ini bertujuan untuk biaya pelaksanaan pembongkaran
reklame oleh Pemerintah Daerah pada kondisi reklame yang sudah habis masa izin
tetapi tidak dilakukan perpanjangan izin penyelenggaraannya dan tidak dilakukan
pembongkaran oleh pemilik/penyelenggara reklame tersebut.
PT. SAMPOERNA melakukan penyelenggaraan
reklame rokok dengan ukuran 15 x 15 m di Jl. Jenderal Sudirman, reklame
dibangun sejak tanggal 1 Januari 2010 dan pengurusan perizinan baru
dilaksanakan pada bulan April 2010 dengan SKPD Pajak Reklame tanggal 1 Mei
2010, diketahui tarif kelas jalan tersebut Rp.15.000/m2 per hari dan jumlah hari
setahun adalah 365 hari. Di samping itu PT. Sampoerna juga melakukan pemasangan
Reklame Rokok pada Kendaraan Operasional milik perusahaan dengan ukuran 2 x 1,5
m2 (Kendaraan tersebut beroperasi di seluruh kelas jalan di DKI Jakarta) dan
melakukan pemasangan reklame pada Kendaraan Umum (Bus) route Blok M – Kota
dengan ukuran 3 x 1,5 m. ( catatan : NSR
Reklame berjalan/kendaraan Rp. 5000,- / m2 / hari ).
PERMASALAHAN
Berdasarkan penjelasan di atas, hal-hal yang akan
di bahas mengenai pajak reklame adalah sebagai berikut:
1.
Hitung berapa kewajiban Pajak Reklame yang
harus dibayar oleh PT. SAMPOERNA jika masa penyelenggaraan reklame sampai
dengan 30 April 2011, termasuk sanksi administrasi berupa bunga
dan kenaikan pajak.
2.
Perlakuan pemajakan apa yang diterapkan dalam rangka
mengakomodir ketiga kepentingan dalam penyelenggaraan reklame sebagaimana
mukadimah di atas.
3.
Pada tanggal 1 Mei 2011 PT. SAMPOERNA tidak melakukan perpanjangan
izin reklame dan tidak melakukan pembongkaran reklame tersebut dengan
pertimbangan pembongakaran reklame akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah
mengingat saat melakukan pembayaran Pajak Reklame PT SAMPOERNA juga telah
melakukan pembayaran uang jaminan bongkar reklame sebesar Rp.5.000 x 225 m2
atau sebesar Rp.1.125.000,-, karena kendala birokrasi, bangunan reklame baru
dilakukan pembongkaran oleh aparat Pemerintah Daerah pada tanggal 1 Juli 2011, dari kasus
tersebut uraikan pendapat saudara :
- Bagaimana perlakukan pemajakan atas reklame yang masih terpasang dari tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan tanggal 1 Juli 2011 ?
- Apakah dapat diterbitkan SKPDKB atas reklame tersebut, dan hitung SKPDKB Pajak Reklamenya.
- Langkah apa yang harus ditempuh oleh Penyelenggaran Reklame atas diterbitkannya SKPDKB tersebut, jika dilakukan permohonan keberatan, uraikan mekanismenya dan penjelasan pertimbangan pengajuan keberatan tersebut ?
- SKPDKB yang telah diterbitkan akan tetap menjadi piutang pajak daerah sebelum dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak, Langkah dan upaya serta kebijakan apa yang harus ditempuh agar kasus Reklame PT. SAMPOERNA ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.
4.
Hitung berapa kewajiban pajak Reklama pada Kendaraan Operasional dan
Kendaraan Umum tersebut dan uraikan Analisas Saudara terhadap penetapan NSR
Reklame kendaraan sebesar Rp. 5.000,- / m2 / hari dikaitkan dengan asas manfaat
bagi wajib Pajak dan Azas keadilan dalam pemungutan pajak yang Saudara ketahui.
PERATURAN TERKAIT
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah
2.
Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
PEMBAHASAN KASUS
1.
Jelaskan pengertian Pajak Reklame, komponen apa yang menjadi Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Reklame dan hitung berapa kewajiban Pajak Reklame
yang harus dibayar oleh PT. SAMPOERNA jika masa penyelenggaraan reklame sampai
dengan 30 April 2011, termasuk sanksi administrasi berupa bunga
dan kenaikan pajak.
Jwb:
Perhitungan Pajak Reklame yang terutang :
Perhitungan waktu penyelenggaraan reklame PT SAMPOERNA :
1 Januari 2010
April 2010 30 April 2010
Pengurusan izin reklame
1
Mei 2010
Terbit
SKPD
Reklame
tanpa izin Penyelenggaraan reklame dengan izin
Kewajiban Pajak Reklame yang harus dibayar oleh PT SAMPOERNA adalah sebagai berikut :
o
Reklame yang lebih dahulu terpasang sebelum
permohonan izin
( 1 Jan s/d April 2010 = 120 hari)
Luas
reklame = 15 m x 15 m = 225 m2
Tarif
Kelas Jalan = Rp. 15.000/m/hari
Pokok Pajak :
25% X
(225M2 X Rp.15.000 X 120 hari) = Rp. 101.250.000
Tambahan karena reklame rokok:
25% X Rp. 101.250.000 = Rp. 25.312.500
Pokok Pajak terutang = Rp. 126.562.500
o
Denda karena tidak melakukan perizinan reklame:
25%X Rp. 126.562.500 = Rp. 31.640.625
Sanksi
bunga keterlambatan:
2% x 4
bulan x Rp. 126.562.500 = Rp. 10.125.000
Jumlah pajak
terutang = Rp. 168.328.125
o
Reklame untuk periode 1 Mei 2010 s/d 30 April 2011
Pokok Pajak :
25% X(225M2X Rp.15.000 X 365 hari) = Rp. 307.968.750
Tambahan karena reklame rokok:
25%X Rp. 307.968.750 = Rp. 76.992.188
Pokok Pajak
terutang = Rp. 384.960.938
Jadi, Total Pajak
Reklame PT SAMPOERNA :
(Rp. 168.328.125
+ Rp. 384.960.938) = Rp. 553.289.063
Uang Jaminan Pembongkaran Reklame
(225 m2 X Rp. 5000) = Rp. 1.125.000
2.
Perlakuan pemajakan apa yang diterapkan dalam rangka
mengakomodir ketiga kepentingan dalam penyelenggaraan reklame sebagaimana
mukadimah di atas.
Jwb:
Tiga
kepentingan dalam pengenaan pajak reklame :
- Kepentingan Pemerintah Daerah
Dalam hal fungsi budgeter, yaitu
memenuhi anggaran pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak rekalame.
-
Kepentingan
dalam hal fungsi regulerend
Yaitu fungsi mengatur, dimana dalam hal ini
diatur tentang tata letak yang dapat menunjang keindahan kota dan melihat aspek
keamanan masyarakat. Mengenai keindahan kota diatur oleh Dinas Tata Kota
setempat dan mengenai aspek keamanan, sebelum reklame dipasang terlebih dahulu
melalui izin konstruksi.
-
Kepentingan
dalam hal fungsi bisnis pengusaha
Kepentingan ini berhubungan dengan pengusaha
untuk memasarkan produknya pada titik-titik tertentu (titik strategis).
Perlakuan-perlakuan perpajakan yang secara khusus ditetapkan oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengakomodir kepentingan budgetair, regulerend dan bisnis dalam penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta
diantaranya adalah:
-
Kompensasi Titik Reklame
-
Penetapan White
Area
-
Perizinan Penyelenggaraan Reklame
-
Lelang Titik Reklame
-
Tarif Pajak Reklame untuk Reklame Tertentu
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta dalam rangka mengakomodir kepentingan budgetair, regulerend dan
bisnis dalam penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta diantaranya adalah:
-
Akurasi data
-
Pengawasan
-
Law Enforcement
-
Sumber Daya Manusia
-
Koordinasi dengan Pihak Lain
-
Meningkatkan Tarif Kelas Jalan
-
Pelayanan
-
Sosialisasi
3.
Pada tanggal 1 Mei 2011 PT. SAMPOERNA tidak melakukan perpanjangan
izin reklame dan tidak melakukan pembongkaran reklame tersebut dengan
pertimbangan pembongakaran reklame akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah
mengingat saat melakukan pembayaran Pajak Reklame PT SAMPOERNA juga telah
melakukan pembayaran uang jaminan bongkar reklame sebesar Rp.5.000 x 225 m2
atau sebesar Rp.1.125.000,-, karena kendala birokrasi, bangunan reklame baru
dilakukan pembongkaran oleh aparat Pemerintah Daerah pada tanggal 1 Juli 2011, dari kasus
tersebut uraikan pendapat saudara :
- Bagaimana perlakukan pemajakan atas reklame yang masih terpasang dari tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan tanggal 1 Juli 2011 ?
- Apakah dapat diterbitkan SKPDKB atas reklame tersebut, dan hitung SKPDKB Pajak Reklamenya.
- Langkah apa yang harus ditempuh oleh Penyelenggaran Reklame atas diterbitkannya SKPDKB tersebut, jika dilakukan permohonan keberatan, uraikan mekanismenya dan penjelasan pertimbangan pengajuan keberatan tersebut ?
- SKPDKB yang telah diterbitkan akan tetap menjadi piutang pajak daerah sebelum dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak, Langkah dan upaya serta kebijakan apa yang harus ditempuh agar kasus Reklame PT. SAMPOERNA ini tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.
Jwb:
A.
perlakukan pemajakan atas reklame yang masih terpasang
STPD
(Surat Tagihan Pajak Daerah) adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak
dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
STPD
diterbitkan apabila :
a) Pajak dalam tahun berjalan tidak/atau kurang dibayar;
b) STPD terdapat kurang bayar akibat
salah tulis/salah hitung;
c) SPKD stelah jatuh tempo;
d) Sanksi bunga 2% minimal 15 bulan.
Penagihan
dimulai dengan ST, SP, dan surat lain yang sejenis.
Perlakukan
pemajakan atas reklame yang masih terpasang dari tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan
tanggal 1 Juli 2011 terutang pajak dengan perhitungan:
Pokok Pajak = 25% x (15x15x
15.000) x 62 Hari = Rp.
52.312.500
B.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Khusus ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, BAB V PENAGIHAN, Bagian Kesatu, STPD,
o
Pasal
16
a.
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila :
a) pajak dalam tahun berjalan
tidak atau kurang dibayar;
b) dari hasil penelitian SPTPD,
terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah
hitung;
c) Wajib Pajak dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
b. Jumlah kekurangan pajak yang
terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk
jangka waktu paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak.
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah
yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan, dan ditagih melalui STPD.
o Pasal
17
1) Penagihan pajak dilakukan
terhadap pajak yang terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
2) Penagihan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1). dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat
teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
3) Surat teguran atau surat
peringatan atau surat lain yang sejenis, sekurang-kurangnya memuat :
a) nama wajib pajak dan/atau
penanggung pajak;
b) besarnya utang pajak;
c) perintah untuk membayar;
d) jangka waktu pelunasan utang
pajak.
4) Dalam rangka pelaksanaan
penagihan, dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.
Jadi, karena
PT SAMPOERNA
tidak melakukan perpanjangan izin reklame dan tidak melakukan pembongkaran
reklame tersebut, maka pihak Pemerintah Daerah menerbitkan SKPDKB untuk periode
1 Mei 2011 s/d 1 Juli 2011 sebesar
Luas = 15 x 15m =
225m
Tarif kelas jalan = 15.000/m/hari
Jangka waktu =
62 hari (1 Mei s/d 1 Juli 2011)
DPP = NSR = 225
x 62 x 15.000 = 209.250.000
Pajak Reklame = 25%
x 209.250.000 = 52.312.500
Pajak Tambahan untuk Rokok
25% x 52.312.500 =
13.078.125
Jumlah Pajak terutang =
65.390.625
Denda = 2% x
2bulan x 65.390.625 =
2.615.625
Total yang harus dibayar = 68.006.250
C.
Keberatan ini diajukan karena birokrasi
pelaksanaan pembongkaran reklame oleh pihak pemerintah daerah yang memakan
waktu yang cukup lama, maka hal tersebut menyebabkan kerugian pihak PT.
Sampoerna yang diharuskan membayar pajak terhutang beserta sanksi selama
pembongkaran belum terlaksana.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota
Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
o Pasal 31 mengenai Keberatan:
(2)
Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk atas suatu:
a)
SPPT;
(Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
b)
SKPD; (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
c)
SKPDKB;(Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
d)
SKPDKBT;(Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan)
e)
SKPDLB;( Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar)
f)
SKPDN; Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil)
g)
Pemotongan atau pemungutan oleh
pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan
yang jelas, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak
secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan
pajak tersebut.
(3) Keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan
yang jelas.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
(5)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah
membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(6)
Keberatan
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3),
dan (4), tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak
dipertimbangkan.
(7)
Tanda penerimaan surat Keberatan
yang diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atau
tanda pengiriman surat Keberatan melalui pos tercatat sebagai tanda bukti
penerimaan surat Keberatan.
(8)
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o
Pasal 34
(1)
Gubernur
atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak
tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan
yang diajukan.
(2)
Keputusan
atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa menerima
seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk
tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan.
(4)
Dalam hal Keberatan Wajib Pajak
ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan
Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan.
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat
berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. Apabila jangka waktu telah lewat dan Kepala Daerah tidak
member suatu keputusan, keberatan yang
diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Apabila pengajuan keberatan atau
permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
D. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PT SAMPOERNA agar
kesalahan yang serupa tidak terulang :
-
Pihak PT SAMPOERNA menyampaikan
pemberitahuan tidak memperpanjang reklame tersebut kepada Dinas terkait;
-
Apabila setelah masa reklame telah
selesai, PT SAMPOERNA melakukan pembongkaran reklame tersebut sendiri.
4.
Hitung berapa kewajiban pajak Reklame
pada Kendaraan Operasional dan Kendaraan Umum tersebut dan uraikan Analisas
Saudara terhadap penetapan NSR Reklame kendaraan sebesar Rp. 5.000,- / m2 /
hari dikaitkan dengan asas manfaat bagi wajib Pajak dan Azas keadilan dalam
pemungutan pajak yang Saudara ketahui.
Jwb:
Jenis Kendaraan = Bis Kota
Luas Reklame = 3 x
1,5m = 4,5m
Lokasi =
Blok M – Kota
Pajak Reklame terutang =
25% x (5.000 x 635 x 4,5) = 2.035.125
Jenis Kendaraan =
Operasional
Luas Reklame =
2 x 1,5m = 4m
Lokasi =
Seluruh jalan
Pajak Reklame terutang =
25% x (5.000 x 635 x 4,5) = 2.035.125
Dasar Pengenaan
Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), besar kecilnya NSR dipengaruhi
oleh lokasi Penempatan Reklame yang dibedakan berdasarkan tarif kelas jalan. Semakin strategis
titik / letak pemasangan reklame maka tarif kelas jalan nya semakin
tinggi/mahal, dengan pertimbangan manfaat yang diperoleh si penyelenggara
reklame semakin tinggi, khususnya terkait dengan jangkauan pangsa pasar dan
sasaran konsumen yang dituju dari produk yang di promosikan tersebut.
Untuk pengenaan nilai sewa reklame berjalan atau
kendaraan tidak berdasarkan lokasi penempatannya. Nilai sewa reklame untuk
jenis reklame berjalan atau kendaraan hanya mengacu kepada jangka waktu
penyelenggaraan dan ukuran media reklamenya saja dan tidak membedakan tarif
kelas jalan, hal ini dikarenakan reklame tidak berdiam disuatu lokasi.
Penetapan tarif
kelas jalan reklame berjalan atau kendaraan bersifat flat atau disamaratakan. Besaran nilai sewa tidak mengacu kepada
lokasi penempatan sebagai penentu kelas jalan atau domisili sebagai dasar dari
pengenaan pajaknya serta tidak meihat trayek yang dilalui oleh kendaraan
tersebut. Sehingga penyelenggara reklame berjalan kendaraan dapat leluasa
melintasi jalan di Jakarta termasuk melewati titik-titik strategis untuk
promosi.
kita juga punya nih jurnal mengenai pajak reklame, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/5084/1/presentasi%20skripsi.pdf
BalasHapussemoga bermanfaat yaa :)