Senin, 03 Desember 2012

MAKALAH PAJAK CUKAI TEMBAKAU


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pajak
1.      Pengertian Pajak
Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

2.      Definisi pajak menurut para ahli
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah

5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

3.      Ciri – ciri pajak
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)


B.     Cukai
1.      Pengertian Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dinakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:
1.       etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya. Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau etanol" adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organic dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. "minuman yang mengandung etil alkohol" adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang
2.       minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol. Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil alkohol" adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
3.       hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan "sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pemberian NPPBKC HT
1.       NPPBKC
NPPBKC(Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) bagi pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau.
2.      Pengecualian kewajiban memiliki NPPBKC
 Ada yang dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NPPBKC yaitu:
a.      Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman                      di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
1.      Dalam pembuatanya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tambakau; dan/atau
2.       Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang sejenis dengan itu;
b.      Orang yang mengimpor barang kena cukai berupa hasil tembakau yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai, yaitu:
1.      untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
2.      untuk keperluan perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
3.      untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
4.      yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
5.      yang dipergunakan untuk tujuan social.

3.                  proses pembuatan izin NPPBKC
            Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik atau importir terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
            Permohonan pemeriksan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri dengan:
a.salinan/fotokopi izin usaha industri atau tanda daftar industry;
b.gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha;
c.salinan/fotokopi IMB; atau
d.salinan/fotokopi izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan (HO)

4.                   syarat-syarat lokasi, bangunan, tempat usaha
Lokasi, bangunan, atau tempat usaha harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.      Untuk pabrik:
1.      tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tampat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;
2.      tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal;
3.      berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; dan
4.      memiliki luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus ) meter persegi.


b.      Untuk tempat usaha importir yang berfungsi sebagai tempat penimbunan hasil tembakau:
1.      tidak menggunakan tempat penimbunan hasil tembakau yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat usaha importir yang dimintakan izin;
2.      tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal; dan
3.      berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.

            Atas permohonan yang diajukan pejabat bea dan cukai akan melakukan:
                        1.  wawancara terhadap pemohon dalam rangka memeriksa kebenaran:
                                    a. data pemohon sebagai penanggung jawab; dan
                                    b. data dalam lampiran pemohonan.
                        2.   Atas wawancara tersebut dibuatkan Berita Acara Wawancara.
a. Melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
b. Membuat Berita Acara Pemeriksaan yang disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau tempat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan diterima.           

            Setelah Pemeriksaan Lokasi, bangunan, atau tempat usaha dan telah dibuatkan Berita Acara pemeriksaan, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi. Dokumen permohonan NPPBC disebut PMCK-6. Pengusaha pabrik saat mengajukan permohonan NPPBKC (PMCK-6) harus melampirkan:
a. Izin mendirikan Bangunan (IMB) sebagai pabrik dari pemda setempat;
b. Izin yang diterbitkan oleh pemda setempat berdasarkan undang-undang mengenai  gangguan;
c.   Izin usaha industri atau tanda daftar industri dari instansi dibidang perindustrian;
d.   Izin usaha perdagangan dari instansi dibidang perdagangan;
e.   Izin atau rekomendasi dari instansi di bidang tenaga kerja;
f.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
       g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi;
            h. Kartu Tanta Pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi;
            i. Akta pendirian usaha, apabila pemohon merupakan badan hokum.

Untuk importir saat mengajukan permohonan NPPBKC (PMCK-6) harus melampirkan:
a. Izin sebagai importir dari instansi di bidang perindustriandan/atau perdagangan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Akata pendirian usaha;
d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
e. Surat penunjukan sebagai agen penjualan dari produsen hasil tembakau yang diimpor.

            Apabila pengusaha pabrik bukan bukan pemilik bangunan, selain harus memiliki IMB sebagai pabrik dari pemda setempat juga harus disertai surat perjanjian sewa-menyewa yang disahkan notarisuntuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. NPPBKC untuk pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau berlaku selama masih menjalankan usaha. Pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar paling kecil 60cm dan panjang paling kecil 120cm.


B.      PERHITUNGAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

            Untuk mengetahui batasan produksi untuk menentukan golongan dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau per gram, telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tarif cukai dan batasan harga jual terendah per batang atau gram sebagai berikut :
a.      Untuk tujuan impor, tarif cukai dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau per gram, telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
b.      Untuk tujuan ekspor, batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau per gram ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gramuntuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri, yang telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis jenis HT ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah produksi dan:
a.      harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
b.      harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
c.       harga jual eceran yang mengalami kenaikan. Harga jual eceran harus dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah).


C.      PENYESUAIAN GOLONGAN

1.       Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasiltembakau wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.
2.      Dalam hal hasil produksi dalam satu takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor.
3.       Permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.

D.     PERMOHONAN PENYEDIAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI (P3C) HASIL TEMBAKAU

            Secara legalitas anda sudah bisa memproduksi rokok, tapi rokok yang telah diproduksi tidak dapat dikeluarkan dari pabrik/dijual kerena tidak berpita cukai atau banderol yang harus dipesan terlebih dahulu ke kantor bea dan cukai. Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti Negara, selain bukti pelunasan cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan. Pita cukai Hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai masing-masih daerah, dan pita cukai disediakan berdasarkan permohonan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C). Dan untuk memperolehnya dengan ketentuan sebagai berikut :
            a. Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau:
                        1. dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun                             takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau                            gram, disediakan di Kantor Pusat.
                        2. dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun                                         takwim sebelumnya sampai dengan 100.000.000 (seratus juta) batang                                               dan/atau gram, disediakan di KPPBC.
            b. Pita cukai hasil tembakau untuk importir hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat.
            c. Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat                   (2) angka 2 atas permohonan pengusaha yang bersangkutan dapat disediakan di                       Kantor Pusat.

            Persyaratan P3C

·         telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan;
·         tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;
·         telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan.

            Tata cara penyediaan pita cukai HT

P3C Pengajuan Awal
1)      Pengusaha dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan menggunakan P3C pengajuan awal kepada Kepala Kantor.
2)      Dikecualikan dari batas waktu P3C pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:
a. pengusaha baru mendapatkan NPPBKC;
b. pengusaha mengalami kenaikan golongan;
c. pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya  dicabut;
d. untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari; atau
e. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai atau HJE.
3)      P3C pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.

P3C Pengajuan Tambahan
           
1)      Pengusaha dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan kepada Kepala Kantor dalam hal pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C pengajuan awal tidak mencukupi.
2)      P3C pengajuan tambahan hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan pengajuan CK-1.
3)      Jenis pita cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan harus sama dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C pengajuan awal untuk periode yang sama.
4)      P3C pengajuan tambahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.

P3C Pengajuan Tambahan Izin Direktur Jenderal
1.      Pengusaha dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal beserta surat permohonan melalui Kantor dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C pengajuan awal dan P3C pengajuan tambahan tidak mencukupi.
2.      P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dapat diajukan setelah P3C pengajuan tambahan dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan pengajuan CK-1.
3.      pita cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal, sama dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C pengajuan awal dan P3C pengajuan tambahan untuk periode yang sama.
4.      Pengajuan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
5.      Dilakukan pemeriksaan terhadap pabrik dan dokumen pendukung.
6.      Atas P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dan Surat Rekomendasi Kepala Kantor, Direktur Jenderal dapat mengabulkan seluruhnya/sebagian atau menolak.

Banyak pita cukai yang bisa diajukan setiap pengajuan P3C
1.      Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pada P3C pengajuan awal untuk setiap jenis pita cukai:
a.      paling banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik;
b.      dalam hal data rata-rata perbulan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal untuk jenis pita cukai yang diajukan tidak tersedia, jumlah pita cukai yang dapat diajukan sesuai kebutuhan perbulan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
2.      Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha dalam P3C pengajuan tambahan paling banyak 50% (lima puluh persen) untuk setiap jenis pita cukai dari P3C pengajuan awal yang telah diajukan dalam periode yang sama dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
3.      Dalam hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C kurang dari 10 (sepuluh) lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C adalah 10 (sepuluh) lembar.
4.      Jumlah pita cukai yang diajukan oleh pengusaha dalam P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal, sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.




Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemesanan P3C
1)      Pembulatan jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C dilakukan dengan cara membulatkan jumlah ke bawah dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh).
2)      Jumlah pita cukai per lembar yang dapat dipesan:
            · Seri I : 120 keping/lembar
            · Seri II : 56 keping/lembar
            · Seri III : 150 keping /lember

Sesuai janji layanan KPPBC Madya Cukai Kediri, proses permohonan P3C Awal/P3C Tambahan/P3C tanbahan Izin Dirjen sanggup 1-3 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.


E.      Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai
Pengusaha pabrik atau importir yang telah mengajukan P3C HT/MMEA namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1/CK-1A, dikenai biaya pengganti penyediaan pita cukai.
Dikecualikan dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam hal terjadi:
o   Kenaikan HJE karena Harga Transaksi Pasar melebihi HJE;
o   Kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai HT untuk setiap keping pita cukai adalah:
a.      pita cukai seri I : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah);
b.       pita cukai seri II : Rp 40,00 (empat puluh rupiah); dan
c.        pita cukai seri III : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).

Biaya pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP dan Dalam hal biaya pengganti penyediaan pita cukai tidak dilunasi dalam tepat pada waktunya, P3C HT/MMEA dan CK- 1/CK-1A berikutnya tidak dilayani. Cara pembayaran biaya pengganti adalah sama seperti pembayaran cukai dan pungutan negaran lainnya, hanya saja pembayaran biaya pengganti pada SSPCP diisi pada kolom,”Pendapatan Cukai Lainnya”.

F.       Penetapan Tarif Cukai

Hal-hal yg harus dilakukan setelah mendapatkan Izin NPPBKC adalah :
1.      sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru, pengusaha HT atau importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru kepada kepala kantor;
2.      Pemesanan Pita Cukai (P3C).

 Permohonan penetapan tarif hasil tembakau untuk merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran atas merek yang sudah ada penetapan tariff cukainya dibuat rangkap 3(tiga), yang masing-masing dilampiri dengan:
a.      contoh etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;
b.       daftar merek-merek hasil tembakau yang dimiliki dan masi berlaku sesuai dengan contoh format; dan
c.        surat pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek/desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir lainnya.

Ketentuan  dalam pengajuan permohonan penetapan tarif cukai HT untuk merek Baru sehubungan dengan merek/desain kemasan HT HT tidak pergunakan lagi atau dinyatakan tidak berlaku adalah :
a.      hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor;
b.      tarif cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir;
c.       harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan.

Apabila pengusaha Pabrik atau importir ingin menggunakan merk atau desain kemasan yang suadah tidak dipakai lagi. Pengusaha pabrik HT atau importir harus mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:
1.      fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor terakhir;
2.      fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau terakhir; dan
3.      fotokopi surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan merek atau desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris atau fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau importir tunggal dari pemegang merek hasil tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau.

Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau,dalam hal:
1)      harga jual ecerannya yang diberitahukan lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama;
2)      merek yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek yang dimilikinya dan masih berlaku, dalam hal harga jual ecerannya lebih rendah dari harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama; atau
3)      merek yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dalam jangka waktu 2 tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga Transaksi Pasar:
a.      telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram diatasnya; atau
b.      berada pada posisi Batasan harga jual eceran per batang atau gram tertinggi pada masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai.



G.     PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI

Penundaan pembayaran cukai adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan
pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. yang dapat diberikan penundaan tersebut adalah Pengusaha pabrik atau importir atas pemesanan pita cukai yang melaksankan pelunasannya dengan pita cukai. jangka waktu penundaan tersebut :
o   2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pitacukai(CK-1) untuk pengusaha pabrik, atau
o   1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai(CK-1) untuk importir.
o   Khusus pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaranberjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, lama jangka waktu yang diberikan terkai penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai(CK-1) untuk importir.

besar nilai cukai yang dapat diberikan penundaan
a.      Untuk pengusaha pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
b.      Untuk pengusaha importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.

Untuk pemesanan pita cukai yang mendapat penundaan, persyaratanyang wajib dipenuhi oleh pengusaha pabrik dan importir:
a.      Untuk pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan.
b.       Untuk importir wajib menyerahkan jaminan bank. penyerahan jaminan tersebut Saat pengajuan dokumen pemesanan pita cukai dan diserahkan kepada kepala kantor.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha pabrik untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan perusahaan:
1.      merupakan pengusaha beresiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik,
2.      merupakan Pengusaha Kena Pajak,
3.       tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu terakhir,
4.      tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan,  tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan,
5.      memilki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir, dan
6.       memilki kinerja keuangan yang baik.
permohonan penundaan bagi pengusaha pabrik atau importir yang berada dibawah pengawasan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya harus diajukan kepada:
1.      dalam hal permohonan penundaan yang nilai cukainya sampai dengan (tidak melebihi) Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya atas nama menteri keuangan.
2.       dalam hal permohonan penundaan yang nilai cukainya melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah.




Untuk pengajuan permohonan penundaan bagi pengusaha pabrik yang menggunakan jaminan perusahaan, Lampiran yang harus disertakan:
a.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
b.       Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut sebelum pengajuan permohonan;
c.        Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan dan Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang diaudit oleh akuntan publik, selain laporan keuangan perusahaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan publik bahwa perusahaan sedang dalam proses audit.

Untuk pengajuan permohonan penundaan bagi pengusaha pabrikyang menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, Lampiran yang harus disertakan:
a.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
b.      Laporan keuangan perusahaan untuk 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan;
c.        Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan
d.      Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan terkait.

Untuk pengajuan permohonan penundaan bagi importir yang menggunakan jaminan bank, Lampiran yang harus disertakan:
a.      Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
b.       Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan;
c.       Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan
d.       Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan yang dapat diminta dengan menggunakan contoh format sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan terkait.

H.     JAMINAN PENUNDAAN

A.      Pertimbangan penelitian persyaratan jaminan
             Penelitian pemenuhan persyaratan jaminan dilakukan dengan mempertimbangkan        kinerja keuangan perusahaan yang baik berupa:
a.      Likuiditas perusahaan yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancarnya;
b.      Solvabilitas perusahaan yang merupakan perbandingan antara total aktiva dengan total hutang; dan
c.        Rentabilitas perusahaan yang merupakan perbandingan antara laba bersih dengan total modal.
1)      Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan perusahaan yang akan dipergunakan oleh        Pengusaha Pabrik apabila dalam 2 (dua) tahun terakhir dalam hal:
a.      Likuiditas sebagaimana dimaksud di atas lebih besar dari 1 (satu);
b.       Solvabilitas sebagaimana dimaksud di atas lebih besar dari 1 (satu); dan
c.       Rentabilitas sebagaimana dimaksud di atas bernilai positif.

2)      Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan dari perusahaan asuransi yang akan dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik apabila dalam 1 (satu) tahun terakhir dalam hal:
            a. Likuiditas sebagaimana dimaksud di atas lebih besar dari 1 (satu);
            b. Solvabilitas sebagaimana dimaksud di atas lebih besar dari 1 (satu);
            c. Rentabilitas sebagaimana dimaksud di atas bernilai positif.

3)      Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan bank yang akan dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik apabila dalam 1 (satu) tahun terakhir dalam hal:
                        a. Likuiditas sebagaimana dimaksud di atas lebih besar dari 1 (satu);
                        b. Solvabilitas sebagaimana dimaksud di atas dapat lebih kecil atau sama dengan                                        1 (satu); dan
                         c. Rentabilitas sebagaimana dimaksud di atas dapat bernilai negatif.
o   Likuiditas perusahaan yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancarnya; dan
o    Rentabilitas perusahaan yang merupakan perbandingan antara laba dengan modal yang menghasilkan laba tersebut.

I.        PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN
            pembayaran cukai atas pemberian penundaan jatuh temponya berakhir :
o   Paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal untuk pengusaha pabrik
o   Paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal untuk importir

Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo.

kewajiban pengusaha pabrik yang menyerahkan jaminan perusahaan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasiberupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang. konsekuensinya jika pengusaha pabrik yang menyerahkan jaminan perusahaan tidak membayar cukai yang terutang dan sanksi administrasi. kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah jatuh tempo penundaan.

caranya supaya pemesananan pita cukainya dapat dilayani kembali
1.      telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda;
2.      mendapatkan persetujuan pengangsuran utang cukai dan sanksi administrasi berupa denda;
3.      mendapatkan persetujuan pengangsuran utang cukai dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
4.       telah membayar utang cukai dan mengajukan keberatanatas pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
5.      telah membayar utang cukai dan mendapatkan persetujuan pengangsuran sanksi administrasi berupa denda.
 Ketentuan yang  diberlakukan jika pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan:
o   jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dicairkan;
o   pengusaha pabrik atau importir tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang cukai; dan
o   pemesanan pita cukai oleh pengusaha pabrik atau importir tersebut tidak dilayani sampai dengan dilunasinya sanksi administrasi berupa denda kecuali sanksi administrasi berupa denda tersebut telah mendapatkan persetujuan pengangsuran atau sedang diajukan keberatan.







J.        Sanksi pelanggaran cukai

1.      SANKSI ADMINISTRASI
2.       
Pasal 7 ( pelekatan pita cukai tidak sesuai UU )
(5) Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimakjsud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan di- bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.

Pasal 7 A ( Pembayaran Denda )
(7) Pengusaha pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu pembayaran cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai cukai yang terutang.
(8) Pengusaha pabrik atau inportir barang kena cukai yang mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenaisanksi administrasi berupa denda
sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.

Pasal 8 ( tidak dipungut cukai )
(3) Pengusaha pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai , atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harusnya dibayar.

Pasal 9 ( Pembebasan cukai )
(3) Pengusaha pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai , atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harusnya dibayar.


Pasal 14
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal:
a.      atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
b.       tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun;
c.        Persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
d.      Pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia
e.       Pemegang izin dinyatakan pailit;
f.        Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); (meninggal dunia)
g.      Pemengang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap karena melanggaran ketentuan undang – undang ini;
h.       Pemegang izin melanggar ketentuan pasal 30; atau
i.         Izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipindah tangankan, dikuasakan,dan/atau dikerjakan dengan orang / pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
(7) Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (menjalankan kegiatan barang kena cukai tidak mengakibatkan kerugian negara )

Pasal 16
(4) Pengusaha pabrik, Pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak menyelenggaakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi admiistrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (tidak menyelenggarakan pembukuan) (5) Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil wajib memiliki izin, dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin, yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pad aayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (tidakmelakukan pencatatan) (6) Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang tidak diberitahukan. (tidak membuat laporan) (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Pasal 16B ( Kewajiban menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan )
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib memiliki izin, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dikenai sankivadministrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh limajutarupiah)

Pasal 19 ( Mengeluarkan barang kena cukai tidak sesuai ketentuan )
(4) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang kena cukai yang dikeluarkan. (memasukkan barang kena cukai tanpa mengindahkan ketentuan) (4a) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,yang memasukkan barang kena cukai kepabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

Pasal 27 (pengangkutan barang kena cukai belum lunas)
(3) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (4) Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (pengkutan barang kena cukai sudah lunas harus dengan dok cukai )

Pasal 29 ( melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai
dengan yang diwajibkan, yang mengakibatkan kerugian negara)
(2a) Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanki administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai kukai dan paling banyak10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi)

Pasal 31 ( larangan penyimpanan barang kena cukai atau barang lain yang
tidak di tetapkan)
(1)   pengusaha tempat penyimpanan yang melanggar ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 32 (menyimpan pita cukai bekas/kemasan yang dilekati pita cukai
yang utuh)
(2) Pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi admimistrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 ( sepuluh ) kali nilai cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah dipakai.

Pasal 35 (pejabat bea cukai tidak dapat melaksanakan tugas,
memeriksa,mengambil contoh, meminta dok cukai)
(2)   setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000(seratus juta rupiah)



Pasal 36 (tidak membantu menyediakan alat/tenaga/menyediakan buku spada saat pemeriksaan)
(3)   Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan, yang tidak menyediakantenaga atau peralatan atau tidak menyerahkan buku,catatan,dan/atau dokumen pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 37 ( menghentikan sarana pengangkut)
(4) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp25.000.00,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 39
(3) Setiap orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta)



2. SANKSI PIDANA

Pasal 50 ( Tanpa Izin melakukan Usaha)
Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimanan dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat menyimpan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling bayak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar;

Pasal 52 ( Pengeluarkan Barang Kena Cukai dari TP/PBK Mengakibatkan
Kerugian Negara)
Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar;

Pasal 53 ( Memalsukan dokumen /dipalsukan)
Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimans dimaksud dalam pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;

           
Pasal 54 ( Menjual Barang kena cukai yang dikemas / dilunasi cukainya)
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harusnya dibayar;



Pasal 55 (Memalsukan Pita Cukai, membeli Pita Cukai Palsu, Mempergunakan Pita Cukai Bekas)
Setiap orang yang:
1.      membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
2.      membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau
3.      mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 ( Memiliki barang kena cukai hasil pidana )
Setiap orang yang menimbun, menyiapkan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undangundang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
.
Pasal 57 ( Merusak Segel / tanda Pengaman )
Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaiamana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 58 ( Membeli / menggunakan pita cukai bukan haknya )
Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima tahun dan/atau pidana paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 58A ( Mengakses sistem elekrotik cukai secara tidak sah )
(1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan /atau pengawasan dibidang cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) taun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) taun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Pasal 62 ( Rampasan barang kena cukai dan barang lain yang tersangkut )
(1) barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas negara
(2) barang-barang lain yang tersengakut tindak pidana berdasarkanketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang dirampas untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.

Pasal 65 ( tanggung jawab fasilitas pembebasan )
Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuk sebagai wakil atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam rangka pelaksanaan undang-undang ini.

Pasal 66
(1) Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggaran tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , dan apabila dalam jangka waktu empat belas harei sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut menjadi milik negara.
(2) Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu dimaksud yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai tersebut menjadi milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN TINGGALKAN COMENT KALIAN, BUT NO BASHING YAH (^_*)