BAB
I
PENDAHULUAN
A. Pajak
1.
Pengertian Pajak
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi,
Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh
pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin
negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara
langsung berdasarkan undang-undang.
2. Definisi pajak menurut para
ahli
1.
Prof. Dr. P. J. A. Adriani
= pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum
(undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak
mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
3.
Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber
dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun
wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa
mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4.
Smeets = Pajak adalah
prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat
dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak
individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5.
Suparman Sumawidjaya
= pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif
dalam mencapai kesejahteraan umum.
3. Ciri – ciri pajak
Lima
unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan
dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri
Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh
pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang
serta aturan pelaksanaannya.
2.
Pemungutan pajak
mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak
membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3.
Pemungutan pajak
diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan
fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4.
Tidak dapat
ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap
pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5.
Berfungsi sebagai
budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan
sosial (fungsi mengatur / regulatif)
B. Cukai
1. Pengertian Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dinakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik
tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi,
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan
hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan.
Di
Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
Departemen
Keuangan Republik Indonesia.
Barang kena cukai meliputi:
1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang
digunakan dan proses pembuatannya. Yang dimaksud dengan "etil alkohol atau
etanol" adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa
organic dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. "minuman yang mengandung etil
alkohol" adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang
mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau
cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang
2. minuman yang mengandung
etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang
digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil
alkohol. Yang dimaksud dengan "konsentrat yang mengandung etil
alkohol" adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai
bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil
alkohol.
3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil
pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak
bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan
"sigaret" adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan
yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemberian NPPBKC HT
1. NPPBKC
NPPBKC(Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) bagi pengusaha pabrik dan importir hasil
tembakau adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik dan
importir hasil tembakau.
2. Pengecualian
kewajiban memiliki NPPBKC
Ada yang dikecualikan dari kewajiban untuk
memiliki NPPBKC yaitu:
a. Orang
yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak
dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan
pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
1. Dalam
pembuatanya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar
negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tambakau;
dan/atau
2. Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak
dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau yang
sejenis dengan itu;
b. Orang
yang mengimpor barang kena cukai berupa hasil tembakau yang mendapatkan
fasilitas pembebasan cukai, yaitu:
1. untuk
keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
2. untuk
keperluan perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
3. untuk
keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi
internasional di Indonesia;
4. yang
dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari
luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
5. yang
dipergunakan untuk tujuan social.
3.
proses pembuatan izin NPPBKC
Sebelum
mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik atau importir terlebih
dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor bea dan
cukai yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat
usaha.
Permohonan
pemeriksan lokasi, bangunan, atau tempat usaha, paling sedikit harus dilampiri
dengan:
a.salinan/fotokopi izin usaha
industri atau tanda daftar industry;
b.gambar denah lokasi, bangunan,
atau tempat usaha;
c.salinan/fotokopi IMB; atau
d.salinan/fotokopi izin yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah
setempat berdasarkan
undang-undang mengenai gangguan (HO)
4.
syarat-syarat lokasi, bangunan, tempat usaha
Lokasi, bangunan, atau tempat
usaha harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk
pabrik:
1. tidak berhubungan
langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tampat lain yang bukan bagian
pabrik yang dimintakan izin;
2. tidak
berhubungan langsung dengan rumah tinggal;
3. berbatasan
langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum; dan
4. memiliki
luas bangunan paling sedikit 200 (dua ratus ) meter persegi.
b. Untuk
tempat usaha importir yang berfungsi sebagai tempat penimbunan hasil tembakau:
1. tidak
menggunakan tempat penimbunan hasil tembakau yang berhubungan langsung dengan
bangunan, halaman, atau tempat usaha importir yang dimintakan izin;
2. tidak
berhubungan langsung dengan rumah tinggal; dan
3. berbatasan
langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.
Atas permohonan yang diajukan
pejabat bea dan cukai akan melakukan:
1. wawancara terhadap pemohon dalam rangka
memeriksa kebenaran:
a. data
pemohon sebagai penanggung jawab; dan
b. data
dalam lampiran pemohonan.
2. Atas wawancara tersebut dibuatkan Berita
Acara Wawancara.
a.
Melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
b. Membuat
Berita Acara Pemeriksaan yang disertai gambar denah lokasi, bangunan, atau
tempat usaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan
diterima.
Setelah Pemeriksaan Lokasi,
bangunan, atau tempat usaha dan telah dibuatkan Berita Acara pemeriksaan,
pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Menteri Keuangan u.p. kepala kantor yang mengawasi. Dokumen permohonan NPPBC
disebut PMCK-6. Pengusaha pabrik saat mengajukan permohonan NPPBKC (PMCK-6)
harus melampirkan:
a. Izin mendirikan Bangunan
(IMB) sebagai pabrik dari pemda setempat;
b. Izin
yang diterbitkan oleh pemda setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan;
c. Izin usaha industri atau tanda daftar
industri dari instansi dibidang perindustrian;
d. Izin usaha perdagangan dari instansi
dibidang perdagangan;
e. Izin atau rekomendasi dari instansi di
bidang tenaga kerja;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi;
h. Kartu Tanta Pengenal diri,
apabila pemohon merupakan orang pribadi;
i. Akta pendirian usaha, apabila
pemohon merupakan badan hokum.
Untuk
importir saat mengajukan permohonan NPPBKC (PMCK-6) harus melampirkan:
a. Izin
sebagai importir dari instansi di bidang perindustriandan/atau perdagangan;
b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Akata
pendirian usaha;
d. Nomor
Identitas Kepabeanan (NIK); dan
e. Surat
penunjukan sebagai agen penjualan dari produsen hasil tembakau yang diimpor.
Apabila pengusaha pabrik bukan bukan
pemilik bangunan, selain harus memiliki IMB sebagai pabrik dari pemda setempat
juga harus disertai surat perjanjian sewa-menyewa yang disahkan notarisuntuk
jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun. NPPBKC untuk pengusaha pabrik atau
importir hasil tembakau berlaku selama masih menjalankan usaha. Pengusaha
pabrik atau importir yang mendapatkan NPPBKC harus memasang papan nama yang
memuat paling sedikit nama perusahaan, alamat, dan NPPBKC dengan ukuran lebar
paling kecil 60cm dan panjang paling kecil 120cm.
B.
PERHITUNGAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Untuk mengetahui batasan produksi
untuk menentukan golongan dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau
per gram, telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai
Hasil Tembakau.
Tarif
cukai dan batasan harga jual terendah per batang atau gram sebagai berikut :
a. Untuk
tujuan impor, tarif cukai dan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau
per gram, telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai
Hasil Tembakau.
b. Untuk
tujuan ekspor, batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau per gram
ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gramuntuk setiap jenis
hasil tembakau dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama yang ditujukan
untuk pemasaran di dalam negeri, yang telah diatur pada Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Untuk
dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap
jenis jenis HT ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah produksi dan:
a. harga
jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif
Cukai Hasil Tembakau;
b. harga
jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil
tembakau merek baru; atau
c. harga
jual eceran yang mengalami kenaikan. Harga jual eceran harus dalam kelipatan
Rp25,00 (dua puluh lima rupiah).
C. PENYESUAIAN
GOLONGAN
1. Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik
hasiltembakau wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat
Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan
Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil
tembakau yang bersangkutan.
2. Dalam
hal hasil produksi dalam satu takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik
yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik
hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penyesuaian untuk penurunan golongan
Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor.
3. Permohonan penyesuaian untuk penurunan
golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau diajukan paling lambat bulan Januari
tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali
diajukan.
D.
PERMOHONAN PENYEDIAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
(P3C) HASIL TEMBAKAU
Secara legalitas anda sudah bisa
memproduksi rokok, tapi rokok yang telah diproduksi tidak dapat dikeluarkan
dari pabrik/dijual kerena tidak berpita cukai atau banderol yang harus dipesan
terlebih dahulu ke kantor bea dan cukai. Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti
Negara, selain bukti pelunasan cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan.
Pita cukai Hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai masing-masih daerah, dan pita cukai disediakan
berdasarkan permohonan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C). Dan untuk
memperolehnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pita cukai hasil tembakau untuk
pengusaha pabrik hasil tembakau:
1. dengan total produksi
semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000
(seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pusat.
2. dengan total produksi
semua jenis hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya sampai dengan
100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di KPPBC.
b. Pita cukai hasil tembakau untuk
importir hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat.
c. Pita cukai hasil tembakau untuk
pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2
atas permohonan pengusaha yang bersangkutan dapat disediakan di Kantor Pusat.
Persyaratan P3C
·
telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan;
·
tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar
pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang
belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo;
·
telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita
cukai dalam waktu yang ditetapkan.
Tata cara penyediaan pita cukai HT
P3C Pengajuan
Awal
1) Pengusaha
dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai
dengan tanggal 10 (sepuluh) untuk kebutuhan 1 (satu) bulan berikutnya dengan
menggunakan P3C pengajuan awal kepada Kepala Kantor.
2) Dikecualikan
dari batas waktu P3C pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dalam hal:
a. pengusaha baru mendapatkan
NPPBKC;
b. pengusaha mengalami kenaikan
golongan;
c. pengusaha yang NPPBKC-nya
diaktifkan kembali setelah pembekuannya
dicabut;
d. untuk kebutuhan pita cukai
bulan Januari; atau
e. terdapat kebijakan di bidang
tarif cukai atau HJE.
3) P3C
pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1
(satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
P3C
Pengajuan Tambahan
1) Pengusaha
dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan kepada Kepala Kantor dalam hal pita
cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C pengajuan awal tidak mencukupi.
2) P3C
pengajuan tambahan hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh)
pada bulan pengajuan CK-1.
3) Jenis
pita cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan harus sama dengan jenis
pita cukai yang sudah diajukan pada P3C pengajuan awal untuk periode yang sama.
4) P3C
pengajuan tambahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode
persediaan untuk setiap jenis pita cukai.
P3C
Pengajuan Tambahan Izin Direktur Jenderal
1. Pengusaha
dapat mengajukan P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal beserta surat
permohonan melalui Kantor dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C pengajuan
awal dan P3C pengajuan tambahan tidak mencukupi.
2. P3C
pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dapat diajukan setelah P3C pengajuan
tambahan dan paling lambat sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) pada bulan
pengajuan CK-1.
3. pita
cukai yang diajukan pada P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal, sama
dengan jenis pita cukai yang sudah diajukan pada P3C pengajuan awal dan P3C
pengajuan tambahan untuk periode yang sama.
4. Pengajuan
P3C pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode persediaan untuk
setiap jenis pita cukai.
5. Dilakukan
pemeriksaan terhadap pabrik dan dokumen pendukung.
6. Atas P3C
pengajuan tambahan izin Direktur Jenderal dan Surat Rekomendasi Kepala Kantor,
Direktur Jenderal dapat mengabulkan seluruhnya/sebagian atau menolak.
Banyak
pita cukai yang bisa diajukan setiap pengajuan P3C
1. Jumlah
pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pada P3C pengajuan awal untuk setiap
jenis pita cukai:
a. paling
banyak 100% (seratus persen) dari rata-rata perbulan jumlah pita cukai yang
dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum P3C pengajuan
awal, dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik;
b. dalam
hal data rata-rata perbulan jumlah yang dipesan dengan CK-1 dalam kurun waktu
tiga bulan terakhir sebelum P3C pengajuan awal untuk jenis pita cukai yang
diajukan tidak tersedia, jumlah pita cukai yang dapat diajukan sesuai kebutuhan
perbulan dengan memperhatikan batasan produksi golongan pengusaha pabrik.
2. Jumlah
pita cukai yang diajukan oleh pengusaha dalam P3C pengajuan tambahan paling
banyak 50% (lima puluh persen) untuk setiap jenis pita cukai dari P3C pengajuan
awal yang telah diajukan dalam periode yang sama dengan memperhatikan batasan
produksi golongan pengusaha pabrik.
3. Dalam
hal jumlah pita cukai yang dapat diajukan dengan P3C kurang dari 10 (sepuluh)
lembar, maka jumlah pengajuan pita cukai dalam P3C adalah 10 (sepuluh) lembar.
4. Jumlah
pita cukai yang diajukan oleh pengusaha dalam P3C pengajuan tambahan izin
Direktur Jenderal, sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batasan
produksi golongan pengusaha pabrik.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pemesanan P3C
1) Pembulatan
jumlah pita cukai yang diajukan dengan P3C dilakukan dengan cara membulatkan
jumlah ke bawah dan harus dalam kelipatan 10 (sepuluh).
2) Jumlah
pita cukai per lembar yang dapat dipesan:
· Seri I : 120
keping/lembar
· Seri II : 56 keping/lembar
· Seri III : 150 keping
/lember
Sesuai
janji layanan KPPBC Madya Cukai Kediri, proses permohonan P3C Awal/P3C
Tambahan/P3C tanbahan Izin Dirjen sanggup 1-3 jam sejak permohonan diterima
secara lengkap.
E. Biaya
Pengganti Penyediaan Pita Cukai
Pengusaha
pabrik atau importir yang telah mengajukan P3C HT/MMEA namun tidak
merealisasikan seluruhnya dengan CK-1/CK-1A, dikenai biaya pengganti penyediaan
pita cukai.
Dikecualikan
dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam hal
terjadi:
o
Kenaikan HJE karena Harga Transaksi Pasar
melebihi HJE;
o
Kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau
kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Besarnya
biaya pengganti penyediaan pita cukai HT untuk setiap keping pita cukai adalah:
a. pita
cukai seri I : Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah);
b. pita cukai seri II : Rp 40,00 (empat puluh
rupiah); dan
c. pita cukai seri III : Rp 25,00 (dua puluh lima
rupiah).
Biaya
pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterimanya SPPBP dan Dalam hal biaya pengganti penyediaan
pita cukai tidak dilunasi dalam tepat pada waktunya, P3C HT/MMEA dan CK-
1/CK-1A berikutnya tidak dilayani. Cara pembayaran biaya pengganti adalah sama
seperti pembayaran cukai dan pungutan negaran lainnya, hanya saja pembayaran
biaya pengganti pada SSPCP diisi pada kolom,”Pendapatan Cukai Lainnya”.
F.
Penetapan Tarif Cukai
Hal-hal
yg harus dilakukan setelah mendapatkan Izin NPPBKC adalah :
1. sebelum
memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru, pengusaha HT atau
importir wajib mengajukan permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk
merek baru kepada kepala kantor;
2. Pemesanan
Pita Cukai (P3C).
Permohonan penetapan tarif hasil tembakau
untuk merek baru atau mengubah desain atau tampilan kemasan penjualan eceran
atas merek yang sudah ada penetapan tariff cukainya dibuat rangkap 3(tiga),
yang masing-masing dilampiri dengan:
a. contoh
etiket atau kemasan penjualan eceran hasil tembakau;
b. daftar merek-merek hasil tembakau yang
dimiliki dan masi berlaku sesuai dengan contoh format; dan
c. surat pernyataan di atas meterai yang cukup
bahwa merek/desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki
kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek/desain kemasan
yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau
Importir lainnya.
Ketentuan dalam pengajuan permohonan penetapan tarif
cukai HT untuk merek Baru sehubungan dengan merek/desain kemasan HT HT tidak
pergunakan lagi atau dinyatakan tidak berlaku adalah :
a. hanya
dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak dokumen pemesanan
pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai
yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor;
b. tarif
cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari
penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir;
c. harga
jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran
yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan.
Apabila
pengusaha Pabrik atau importir ingin menggunakan merk atau desain kemasan yang
suadah tidak dipakai lagi. Pengusaha pabrik HT atau importir harus mengajukan
permohonan penetapan tarif cukai hasil tembakau untuk merek baru juga harus
melampirkan bukti berupa:
1. fotokopi
dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau dokumen pemberitahuan pengeluaran
barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk
tujuan ekspor terakhir;
2. fotokopi
surat keputusan penetapan tarif cukai hasil tembakau terakhir; dan
3. fotokopi
surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian persetujuan penggunaan
merek atau desain kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris atau fotokopi
surat penunjukan keagenan, distributor, atau importir tunggal dari pemegang
merek hasil tembakau yang akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha
Pabrik hasil tembakau.
Pengusaha
Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh mengajukan permohonan penetapan
tarif cukai hasil tembakau,dalam hal:
1) harga
jual ecerannya yang diberitahukan lebih rendah dari harga jual eceran hasil
tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam satuan batang atau gram untuk
jenis hasil tembakau yang sama;
2) merek
yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama, logo, atau desain dengan merek yang
dimilikinya dan masih berlaku, dalam hal harga jual ecerannya lebih rendah dari
harga jual eceran hasil tembakau yang dimilikinya dan masih berlaku dalam
satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama; atau
3) merek
yang terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, dalam jangka waktu 2 tahun
sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pengusaha
Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan permohonan penetapan
penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dalam hal Harga Transaksi Pasar:
a. telah
melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram diatasnya; atau
b. berada
pada posisi Batasan harga jual eceran per batang atau gram tertinggi pada
masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau telah melampaui 5% (lima
persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam
pita cukai.
G.
PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
Penundaan
pembayaran cukai adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan
pembayaran
cukai tanpa dikenai bunga. yang dapat diberikan penundaan tersebut adalah
Pengusaha pabrik atau importir atas pemesanan pita cukai yang melaksankan
pelunasannya dengan pita cukai. jangka waktu penundaan tersebut :
o
2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dokumen
pemesanan pitacukai(CK-1) untuk pengusaha pabrik, atau
o
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dokumen
pemesanan pita cukai(CK-1) untuk importir.
o
Khusus pengusaha pabrik yang telah mengekspor
hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun
anggaranberjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, lama
jangka waktu yang diberikan terkai penundaan 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai(CK-1) untuk importir.
besar
nilai cukai yang dapat diberikan penundaan
a. Untuk
pengusaha pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan
yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6
(enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
b. Untuk
pengusaha importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan
yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6
(enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
Untuk
pemesanan pita cukai yang mendapat penundaan, persyaratanyang wajib dipenuhi
oleh pengusaha pabrik dan importir:
a. Untuk
pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan dari
perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan.
b. Untuk importir wajib menyerahkan jaminan bank.
penyerahan jaminan tersebut Saat pengajuan dokumen pemesanan pita cukai dan
diserahkan kepada kepala kantor.
Persyaratan
yang harus dipenuhi oleh pengusaha pabrik untuk mendapatkan penundaan dengan
jaminan perusahaan:
1. merupakan
pengusaha beresiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik,
2. merupakan
Pengusaha Kena Pajak,
3. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu terakhir,
4. tidak
mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan
cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau di bidang cukai, kecuali
sedang diajukan keberatan, tidak sedang
melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan,
5. memilki
laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini
wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir, dan
6. memilki kinerja keuangan yang baik.
permohonan
penundaan bagi pengusaha pabrik atau importir yang berada dibawah pengawasan
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya harus diajukan
kepada:
1. dalam
hal permohonan penundaan yang nilai cukainya sampai dengan (tidak melebihi) Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya atas nama menteri keuangan.
2. dalam hal permohonan penundaan yang nilai
cukainya melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah.
Untuk
pengajuan permohonan penundaan bagi pengusaha pabrik yang menggunakan jaminan
perusahaan, Lampiran yang harus disertakan:
a. Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
b. Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit
oleh akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut sebelum
pengajuan permohonan;
c. Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita
cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum
pengajuan permohonan dan Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan
penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir
sedang diaudit oleh akuntan publik, selain laporan keuangan perusahaan untuk 2
(dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, harus dilampirkan
juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan publik
bahwa perusahaan sedang dalam proses audit.
Untuk
pengajuan permohonan penundaan bagi pengusaha pabrikyang menggunakan jaminan
bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, Lampiran yang harus disertakan:
a. Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
b. Laporan
keuangan perusahaan untuk 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan;
c. Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita
cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum
pengajuan permohonan; dan
d. Perhitungan
besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan terkait.
Untuk
pengajuan permohonan penundaan bagi importir yang menggunakan jaminan bank,
Lampiran yang harus disertakan:
a. Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
b. Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit
oleh akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan;
c. Daftar
rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan
selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan
d. Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat
diberikan penundaan yang dapat diminta dengan menggunakan contoh format
sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan terkait.
H.
JAMINAN PENUNDAAN
A. Pertimbangan
penelitian persyaratan jaminan
Penelitian pemenuhan persyaratan jaminan
dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja
keuangan perusahaan yang baik berupa:
a. Likuiditas
perusahaan yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang
lancarnya;
b. Solvabilitas
perusahaan yang merupakan perbandingan antara total aktiva dengan total hutang;
dan
c. Rentabilitas perusahaan yang merupakan
perbandingan antara laba bersih dengan total modal.
1) Kepala
Kantor dapat menyetujui jaminan perusahaan yang akan dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik apabila dalam 2 (dua)
tahun terakhir dalam hal:
a. Likuiditas
sebagaimana dimaksud di atas lebih besar dari 1 (satu);
b. Solvabilitas sebagaimana dimaksud di atas
lebih besar dari 1 (satu); dan
c. Rentabilitas
sebagaimana dimaksud di atas bernilai positif.
2) Kepala
Kantor dapat menyetujui jaminan dari perusahaan asuransi yang akan dipergunakan
oleh Pengusaha Pabrik apabila dalam 1 (satu) tahun terakhir dalam hal:
a.
Likuiditas sebagaimana dimaksud di atas lebih besar dari 1 (satu);
b.
Solvabilitas sebagaimana dimaksud di atas lebih besar dari 1 (satu);
c.
Rentabilitas sebagaimana dimaksud di atas bernilai positif.
3) Kepala
Kantor dapat menyetujui jaminan bank yang akan dipergunakan oleh Pengusaha
Pabrik apabila dalam 1 (satu) tahun terakhir dalam hal:
a. Likuiditas
sebagaimana dimaksud di atas lebih besar dari 1 (satu);
b. Solvabilitas
sebagaimana dimaksud di atas dapat lebih kecil atau sama dengan 1 (satu); dan
c. Rentabilitas sebagaimana
dimaksud di atas dapat bernilai negatif.
o
Likuiditas perusahaan yang merupakan perbandingan
antara aktiva lancar dengan hutang lancarnya; dan
o
Rentabilitas perusahaan yang merupakan
perbandingan antara laba dengan modal yang menghasilkan laba tersebut.
I.
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN
pembayaran cukai atas pemberian
penundaan jatuh temponya berakhir :
o
Paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal untuk
pengusaha pabrik
o
Paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal untuk
importir
Dalam
hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada hari libur, hari diliburkan,
atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos
Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai
yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo.
kewajiban
pengusaha pabrik yang menyerahkan jaminan perusahaan tidak membayar cukai
sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan
dikenai sanksi administrasiberupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai
cukai yang terutang. konsekuensinya jika pengusaha pabrik yang menyerahkan
jaminan perusahaan tidak membayar cukai yang terutang dan sanksi administrasi.
kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pemesanan pita cukai
yang diajukan pengusaha pabrik yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah
jatuh tempo penundaan.
caranya
supaya pemesananan pita cukainya dapat dilayani kembali
1. telah
membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi
berupa denda;
2. mendapatkan
persetujuan pengangsuran utang cukai dan sanksi administrasi berupa denda;
3. mendapatkan
persetujuan pengangsuran utang cukai dan mengajukan keberatan atas pengenaan
sanksi administrasi berupa denda;
4. telah membayar utang cukai dan mengajukan
keberatanatas pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
5. telah
membayar utang cukai dan mendapatkan persetujuan pengangsuran sanksi
administrasi berupa denda.
Ketentuan yang
diberlakukan jika pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan
penundaan dengan menyerahkan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi
tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan:
o
jaminan bank atau jaminan dari perusahaan
asuransi dicairkan;
o
pengusaha pabrik atau importir tersebut dikenai
sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang cukai;
dan
o
pemesanan pita cukai oleh pengusaha pabrik atau
importir tersebut tidak dilayani sampai dengan dilunasinya sanksi administrasi
berupa denda kecuali sanksi administrasi berupa denda tersebut telah
mendapatkan persetujuan pengangsuran atau sedang diajukan keberatan.
J.
Sanksi
pelanggaran cukai
1. SANKSI
ADMINISTRASI
2.
Pasal 7 ( pelekatan pita
cukai tidak sesuai UU )
(5) Dalam hal pelunasan cukai
dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b atau
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimakjsud pada ayat (3)
huruf c, dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan
di- bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.
Pasal 7 A ( Pembayaran
Denda )
(7) Pengusaha pabrik yang
pelunasan cukainya dengan cara pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu pembayaran cukai
yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh
persen) dari nilai cukai yang
terutang.
(8) Pengusaha pabrik atau
inportir barang kena cukai yang mendapat penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) yang tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo
penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenaisanksi administrasi berupa
denda
sebesar 10% (sepuluh persen)
dari nilai cukai yang terutang.
Pasal 8 ( tidak dipungut
cukai )
(3) Pengusaha pabrik, Pengusaha
tempat penyimpanan, importir barang kena cukai , atau setiap orang yang
melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali
nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harusnya
dibayar.
Pasal 9 ( Pembebasan
cukai )
(3) Pengusaha pabrik, Pengusaha
tempat penyimpanan, importir barang kena cukai , atau setiap orang yang
melanggar ketentuan tentang pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2
(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
harusnya dibayar.
Pasal 14
(4) Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal:
a. atas
permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
b. tidak dilakukan kegiatan selama 1 (satu)
tahun;
c. Persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
d. Pemegang
izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang
berkedudukan di luar Indonesia
e. Pemegang izin dinyatakan pailit;
f.
Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3); (meninggal dunia)
g. Pemengang
izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai ketentuan hukum
tetap karena melanggaran ketentuan undang – undang ini;
h. Pemegang izin melanggar ketentuan pasal 30;
atau
i.
Izin
berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipindah tangankan,
dikuasakan,dan/atau dikerjakan dengan orang / pihak lain tanpa persetujuan
Menteri.
(7) Setiap orang yang
menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (duapuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (menjalankan kegiatan
barang kena cukai tidak mengakibatkan kerugian negara )
Pasal 16
(4) Pengusaha pabrik, Pengusaha
tempat penyimpanan, importir barang kena cukai atau penyalur yang wajib
memiliki izin, yang tidak menyelenggaakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi admiistrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) (tidak menyelenggarakan pembukuan) (5)
Pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil wajib memiliki izin,
dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin,
yang tidak melakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pad aayat
(2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) (tidakmelakukan
pencatatan) (6) Pengusaha pabrik yang tidak memberitahukan
barang kena cukai yang selesai dibuat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai dari barang
kena cukai yang tidak diberitahukan. (tidak
membuat laporan) (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pemberitahuan mengenai barang kena cukai yang selesai
dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
atau berdasarkan peraturan menteri.
Pasal 16B ( Kewajiban
menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan )
Pengusaha pabrik, pengusaha
tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, atau penyalur yang wajib
memiliki izin, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16A dikenai sankivadministrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua
puluh limajutarupiah)
Pasal 19 ( Mengeluarkan
barang kena cukai tidak sesuai ketentuan )
(4) Pengusaha pabrik, pengusaha
tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat
penyimpanan, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai
dari barang kena cukai yang dikeluarkan. (memasukkan barang
kena cukai tanpa mengindahkan
ketentuan) (4a) Pengusaha pabrik, pengusaha tempat
penyimpanan,yang memasukkan barang
kena cukai kepabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah)
Pasal 27 (pengangkutan
barang kena cukai belum lunas)
(3) Setiap orang yang tidak
memenuhi ketentuan tentang pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi
cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa
denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (4)
Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan tentang pengangkutan
barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (pengkutan
barang kena cukai sudah lunas harus
dengan dok cukai )
Pasal 29 ( melekatkan
pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai
dengan yang diwajibkan,
yang mengakibatkan kerugian negara)
(2a) Pengusaha pabrik atau
importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda
pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita
cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan
kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanki
administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai kukai dan paling
banyak10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi)
Pasal 31 ( larangan
penyimpanan barang kena cukai atau barang lain yang
tidak di tetapkan)
(1) pengusaha
tempat penyimpanan yang melanggar ketentuan mengenai larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah)
Pasal 32 (menyimpan pita
cukai bekas/kemasan yang dilekati pita cukai
yang utuh)
(2) Pengusaha pabrik, importir
barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda
pelunasan cukai lainnya, yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi admimistrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua)
kali nilai cukai dan
paling banyak 10 ( sepuluh )
kali nilai cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang didapati telah
dipakai.
Pasal 35 (pejabat bea
cukai tidak dapat melaksanakan tugas,
memeriksa,mengambil
contoh, meminta dok cukai)
(2) setiap
orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan
yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi
administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp100.000.000(seratus juta rupiah)
Pasal 36 (tidak membantu menyediakan
alat/tenaga/menyediakan buku spada saat pemeriksaan)
(3) Pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai penyalur,
pengusaha tempat penjualan eceran, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, yang terhadapnya
dilakukan pemeriksaan, yang tidak menyediakantenaga atau peralatan atau tidak
menyerahkan buku,catatan,dan/atau dokumen pada waktu dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Pasal 37 ( menghentikan
sarana pengangkut)
(4) Setiap orang yang
menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengangkut yang tidak mengindahkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda
paling sedikit
Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp25.000.00,00 (dua puluh lima juta
rupiah)
Pasal 39
(3) Setiap orang yang
menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit
cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh
puluh lima juta)
2. SANKSI PIDANA
Pasal
50 ( Tanpa Izin melakukan Usaha)
Setiap
orang yang tanpa memiliki izin sebagaimanan dimaksud dalam pasal 14 menjalankan
kegiatan pabrik, tempat menyimpan, atau mengimpor barang kena cukai dengan
maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling bayak 10 (sepuluh) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar;
Pasal
52 ( Pengeluarkan Barang Kena Cukai dari TP/PBK Mengakibatkan
Kerugian
Negara)
Pengusaha
pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai
dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya
dibayar;
Pasal
53 ( Memalsukan dokumen /dipalsukan)
Setiap
orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan,
dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) atau laporan
keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan
dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik
serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimans dimaksud
dalam pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
Pasal
54 ( Menjual Barang kena cukai yang dikemas / dilunasi cukainya)
Setiap
orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual
barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati
pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2
(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
harusnya dibayar;
Pasal
55 (Memalsukan Pita Cukai, membeli Pita Cukai Palsu, Mempergunakan Pita Cukai
Bekas)
Setiap
orang yang:
1. membuat
secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan
cukai lainnya;
2. membeli,
menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk
dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu
atau dipalsukan; atau
3. mempergunakan,
menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita
cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun
dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak
20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal
56 ( Memiliki barang kena cukai hasil pidana )
Setiap
orang yang menimbun, menyiapkan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan
barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak
pidana berdasarkan undangundang ini dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai
cukai yang seharusnya dibayar
.
Pasal
57 ( Merusak Segel / tanda Pengaman )
Setiap
orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda
pengaman sebagaiamana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan)
bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal
58 ( Membeli / menggunakan pita cukai bukan haknya )
Setiap
orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan, pita cukai atau tanda
pelunasan cukai lainya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau
menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainya yang bukan haknya
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima tahun dan/atau pidana paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal
58A ( Mengakses sistem elekrotik cukai secara tidak sah )
(1)
Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan
dengan pelayanan dan /atau pengawasan dibidang cukai dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) taun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) taun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
Pasal
62 ( Rampasan barang kena cukai dan barang lain yang tersangkut )
(1)
barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dirampas negara
(2)
barang-barang lain yang tersengakut tindak pidana berdasarkanketentuan
undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian atas barang yang dirampas untuk
kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan peraturan menteri.
Pasal
65 ( tanggung jawab fasilitas pembebasan )
Pengusaha
pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur,
pengusaha tempat penjualan eceran, atau pengguna barang kena cukai yang
mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9,
bertanggung jawab atas perbuatan orang yang dipekerjakan atau yang ditunjuk
sebagai wakil atau sebagai kuasa yang berhubungan dengan pekerjaan mereka dalam
rangka pelaksanaan undang-undang ini.
Pasal
66
(1)
Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggaran tidak dikenal
dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
, dan apabila dalam jangka waktu empat belas harei sejak dikuasai negara
pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut
menjadi milik negara.
(2)
Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada
dibawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu tiga puluh
hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka waktu dimaksud
yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai tersebut
menjadi milik negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian barang kena cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN TINGGALKAN COMENT KALIAN, BUT NO BASHING YAH (^_*)